Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Untuk itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan beberapa upaya untuk menumbuhkan komitmen bersama membangun Zona Integritas Menuju WBBM, diantara Upaya yang telah dilakukan adalah :
A. Penyusunan Tim Kerja
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah membentuk Tim Kerja pada saat pembangunan Zona Integritas Menuju WBK. Tim Kerja tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir nomor : KEP- 20/O.5.10/06/2018 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dilingkungan kerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Guna melaksanakan perubahan dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah membentuk Tim Kerja baru yaitu melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir nomor : KEP- 77 / O.5.10 / Cp.1 / 02 / 2019 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Surat Keputusan ini dibentuk dengan melibatkan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, sehingga seluruh pegawai dapat memberi masukan dan saran mengenai Pembentukan Tim Kerja tersebut. Melalui rapat Pembentukan Tim Kerja tersebut diperoleh hasil pejabat struktural yang berkompeten dibidangnya untuk membangun Zona Integritas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menuju WBBM.
B. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM
Setelah Tim Kerja terbentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, selanjutnya Tim Kerja menyusun Dokumen Rencana Kerja yang nantinya menjadi acuan bagi Tim Kerja dalam pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menuju WBBM.
C. Pemantau dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBBM
Setiap pembangunan Zona Integritas dilakukan berdasarkan pada Dokumen Rencana Kerja yang telah disusun sebelumnya. Hasil pelaksanaan yang telah dilakukan harus dilaporkan secara priodik kepada Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dan kepada Pimpinan. Laporan tersebut menjadi bahan pimpinan untuk memantau dan mengevaluasi hasi pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan.
D. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Sebagai instansi yang telah menerima predikat WBK dan menuju WBBM, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir harus mencerminkan sikap dan budaya kerja yang PRIMA sebagaimana tag line Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menuju WBBM. Guna terus meningkatkan pola pikir dan budaya kerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga telah melakukan beberpa upaya diantaranya :
1) Penandatanganan komitmen bersama
Salah satu Upaya yang dilakukan untuk memperkuat komitmen para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir adalah dengan menandatangani Komitmen bersama
2) Wall Of Quote
Beberapa sudut dinding Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dihias dengan menggunakan konsep Wall Of Quote. Hal ini bertujuan untuk selalu mengingatkan para pegawai untuk selalui bekerja secara profesional dan tetap menjaga integritasnya.
3) Penandatanganan pakta integritas dan penyematan pin WBBM
Untuk meningkatkan komitmen dan budaya kerja para pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dibuat pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Apabila saat WBK Penandatanganan hanya dilakukan oleh pejabat strukturan saja, pada saat menuju WBBM penandatanganan dilakukan oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mulai dari tingkat tertinggi sampai terendah.