Penataan Tata Laksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir adalah :
A. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan utama :
Keberadaan SOP pada satuan kerja menjadi sebuah kebutuhan yang utama. SOP berfungsi sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga hal ini dapat mengurangi kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran pegawai dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memiliki beberapa inovasi untuk mempersiapkan menuju WBBM. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga memiliki tugas untuk memperbaharui dan membuat SOP baru sesuai dengan Inovasi yang telah dibuat. Bebrapa SOP yang dibuat adalah :
1) SOP bidang Intelijen
a) SOP Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
b) SOP Penerimaan Tamu Dinas Dilingkungan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
c) SOP Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
2) SOP bidang Pidana Umum
a) SOP Pelayanan Tilang pada Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
b) SOP Pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kantor Kejaksaan Negeri Ogan komering Ilir
3) SOP bidang Pidana Khusus
a) SOP Laporan Pengaduan Masyarakat Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
4) SOP bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a) SOP Pelayanan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
b) SOP Bantuan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
5) SOP bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Negara
a) SOP Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Pembuatan SOP tersebut disesuaikan dengan beberapa inovasi yang ada di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
B. E-Office
Salah satu point dalam peningkatan Penataan Tata Lakasana adalah penerapan Tekhnologi Informasi pada setiap elemen satuan kerja. Untuk menuju WBBM Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah menerapkan Penggunaan Tekhnologi Informasi pada beberapa bidang pekerjaan, yaitu :
1) Paperless Concept
Merupakan sistem penerimaan surat masuk yang ada di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Penggunaan sistem Paperless Concept dapat mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. Pada sistem Paperless Concept surat yang masuk akan di disposisi dan diteruskan secara digital dengan mengunakan email.
2) CMS SPPT-IT dan EIS
Sistem Penanganan Perkaka Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-IT) merupakan bentuk kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, salah satunya adalah lembaga Kejaksaan. Untuk mensukseskan program SPPT-IT lembaga Kejaksaan meluncurkan aplikasi CMS dan EIS. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah menggunakan aplikasi CMS dan EIS tersebut secara maksimal sehingga memudahkan pemantauan langsung yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
3) Tahap II Online
Inovasi selanjurnya adalah Tahap II online yang dikembangkan oleh bidang Tindak Pidana Umum. Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki tingkat kejahatan yang cukup tinggi. Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sebanyak + 10 tersangka setiap harinya dan dapat menghabiskan waktu + 1 Jam untuk setiap tersangkanya. Untuk memangkas waktu penyelesaian tahap II tersebut bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir membuat terobosan baru, yaitu Tahap II Onlien.
4) Electronic Schedule
Merupakan inovasi yang dikembangkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Electronic Schedule menggunakan media Smartphone yang terintegrasi dengan Pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir) sehingga memungkinkan pimpinan untuk terus memantau agenda – agenda Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugasnya.
C. Keterbukaan Informasi Publik
Salah satu tujuan dari pembangunan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir adalah memberikan pelayanan publik yang PRIMA sehingga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Oleh karena keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memanfaatkan pesatnya tekhnologi informasi untuk meningatkan keterbukaan informasi publik, diantaranya melalui :
1) Website Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (https://kejari.kaboki.go.id/)
2) Sosial Media Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
D. Pengelolaan Arsip
Pengelolaan arsip yang baik dalam satuan kerja akan memberikan kemudahan bagi satuan kerja tersebut untuk mencari data dikemudian hari. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir paham betul mengenai Tata Kelola Arsip yang baik, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memiliki ruangan khusus sebagai tempat penyimpanan Arsip. Ruangan tata kelola arsip yang terdapat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengacu pada Undang – undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.