PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM

Untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. pada saat menuju WBBM, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melakukan beberapa upaya, yaitu :

A.     Pola Mutasi Internal

Unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal dengan menggunakan sistem DUK Digital. Selain menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan DUK Digital juga menjadi bahan monitoring dan evaluasi para pegawai.

B.     Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Telah disusun rencana kebutuhan pegawai pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan

C.     Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pimpinan akan melakukan Assessment kepada pegawai baru pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Assessment ini bertujuan untuk menilai kompetensi dan minat calon pegawai, sehingga nantinya pimpinan dapat mengarahkan calon pegawai tersebut ke bidang yang sesu  ai dengan kompetensi dan minatnya.

D.     Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

Guna menanamkan semangat kepada para pegawai untuk menegakkan aturan kedisiplinan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir membuat sebuah program pemberian Reward dan Punishment. Reward diberikan kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang berprilaku disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya. Pemberian reward dilakukan setiap upacara pertama di awal bulan. Selain reward Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga memberikan Punishment kepada pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan, hal ini bertujuan untuk merubah dan membina agar pegawai tersebut tidak kembali melanggar aturan kedisiplinan.