PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Area perubahan / komponen pengungkit yang ke- 6 (enam) adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik menjadi elemen yang paling utama dalam penilaian menuju WBBM. Diharapkan instansi yang ditunjuk untuk menuju WBBM memiliki program – program berkualitas dan mampu dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memiliki (6) enam program baru dibidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, ke 6 (enam) program tersebut sekaligus menjadi program andalan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilirmenuju WBBM. 6 (enam) program tersebut adalah 5 (lima) Jurus Sakti Pengambilan Tilang dan Teras Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, berikut penjelasannya :

A.     5 Jurus Sakti Pengambilan Tilang

1)     Si Kuda Gesit

Si Kuda Gesit merupakan singkatan dari Sistem Kurang Dari Satu Menit. Pelayanan tilang pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tidak boleh lebih dari satu menit. Hal ini terhitung mulai dari penyerahan kertas merah/biru oleh pelanggar tilang kepada petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sampai dengan penyerahan barang bukti (SIM/STNK) dari petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada pelanggar tilang.

2)     Tilang Prioritas

Bagi para pelanggar tilang yang hendak mengambil barang bukti tilang dapat mengakses nomor antrean secara online melalui Web , pelanggar tilang yang sudah mengambil nomor antrean melalui Web tersebut akan diprioritaskan terlebih dahulu dari pada pelanggar tilang yang mengambil nomor antrean secara konvensional.

3)     Drive Thru Tilang

Bila sebelumnya Drive Thru Tilang hanya berlaku bagi para pengendara roda 4 saja, saat ini Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga memberlakukan Drive Thru Tilang untuk pengendara roda 2. Akan tetapi, Drive Thru Tilang hanya dapat diakses pada hari senin s/d kamis.

4)     Si Anti Ribet Delivery Tilang

merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dibidang tilang. Pelanggar tilang tidak perlu datang ke kantor kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk mengambil barang bukti tilang Pelanggar tilang cukup mengakses Whatsaap / Website petugas kejaksaan dengan format menuliskan nomor tilang, nama, dan alamat. Nantinya petugas kejaksaan akan mengantarkan barang bukti tilang ke alamat tertera.

5)     Jakpos

Program JAKPOS merupakan inovasi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk memberikan solusi pembayaran Denda Tilang yang lebih mudah bagi para pelanggar tilang. Dengan JAKPOS pelanggar tilang, cukup membayar Denda Tilang pada Kantor Pos terdekat diwilayah Ogan Komering Ilir berikut membayar biaya kirim sesuai zonasi. Pihak pos yang berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk menyetorkan denda dan mengambil Barang Bukti Tilang (SIM/STNK), selanjutnya pihak Pos yang mengantarkan Barang Bukti Tilang (SIM/STNK) kepada pelanggan sesuai alamat yang bersangkutan.

B.     Teras Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga membuka booth/stan di mall pelayanan publik siola Ogan Komering Ilir, di mall pelayanan publik tersebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melayani konsultasi hukum gratis. Tidak hanya itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menerima informasi TP4D, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Informasi Publik, Informasi Tilang, dan Informasi Barang Bukti.

Selain ke-enam pelayanan publik yang menjadi andalan tersebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga memiliki bentuk program lainnya yang juga termasuk dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu :

A.     Duta Pelayanan

Duta Pelayanan dengan berpakaian non seragam dan berpenampilan menarik yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang datang

B.     Charging Station dan Free Wifi

Bagi para pelanggar tilang dapat menggunakan wifi secara gratis dan menggunakan fasilitas Charging Station.

C.     Teras BRI

Teras BRI merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dengan Kantor Bank BRI cabang. Teras BRI tidak hanya melayani pembayaran tilang secara non tunai saja, melainkan juga melayani transaksi setor/tarik, dan print buku tabungan.

D.     Barcode Barang Bukti

Berupa QR Code bagi semua barang bukti yang diterima sehingga yang bersangkutan dapat mengetahui proses dan status barang bukti tersebut.

E.     Layanan Antar Barang Bukti

Merupakan layanan antar barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht, namun barang bukti tersebut belum di ambil oleh yang berhak berdasarkan Putusan Hakim.

F.      Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

Untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat, Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memiliki tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain memiliki program unggulan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus ditunjang dengan fasilitas publik yang memadai. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga memperhatikan fasilitas publik guna meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat, Fasilitas publik yang dimaksud adalah ; Pojok Informasi, Ruang Layanan Tilang, Parkir Khusus Wanita, Parkir Khusus Difabel, Jalur Khusus Difabel, Klinik dan Nursery Room, Petunjuk Arah dan Titik Kumpul, Pojok Santai, Adhyaksa Mart, dan Masjid.